AlhamdulillaaHi rabbil ‘aalamiin, washshalaatu wassalaamu ‘alaa asyrafil anbiyaa i wal mursaliin, wa ‘alaa aaliHi wa shahbiHi ajma’iin.
AsyHadu an laa ilaaHa illallaaH wa asyHadu anna Muhammadan ‘abduHu wa rasuuluH.
Para pembaca yang dirahmati Allah,
Karena statement “Indonesia/NKRI Harga Mati” masih sangat ambigu, maka sebelum memulai pembahasan ini, kita harus menentukan dulu definisi dan batas-batas statement “Indonesia Harga Mati” tersebut. Sebab, kalau tidak dibatasi maka akan terjadi banyak penjelasan (multi tafsir) dan menyebabkan hukumnya tidak tepat sasaran. Paling sedikit ada tiga pengertian dari statement tersebut yang memiliki hukum yang berbeda-beda, yaitu:
(Mempertahankan kemerdekaan dan keamanan) Indonesia (adalah) Harga Mati.
(Merayakan/mengikuti seluruh ritual keagamaan yang ada di) Indonesia (adalah) Harga Mati.
(Berhukum dengan segala jenis hukum yang ada di) Indonesia (adalah) Harga Mati.
*NB : Tentu saja phrase “harga mati” dalam statement tersebut diartikan sebagai suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
A. Mempertahankan Kemerdakaan dan Keamanan Indonesia adalah Harga Mati
Hal ini adalah benar, dan hukumnya memang wajib. Berdasarkan banyak ayat Al- Quran dan hadits Nabi SAW, beberapa diantaranya adalah (Mohon maaf, karena keterbatasan waktu dan masalah ini juga Insyaa Allah cukup mudah untuk dipahami saya hanya mencantumkan nomor ayat saja untuk dalil dari Al-Quran tanpa menuliskan ayat dan penjelasannya):
- Q.S. Al-Maaidah (5) Ayat : 33.
- Q.S. Asy-Syuuraa (42) Ayat : 39-41.
- Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang
menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas
hartaku?”
Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”
Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”
“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.
“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali.
“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140) - Dari Qabus bin Mukhariq, dari bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia
mendengar Sufyan Ats Tsauri mengatakan hadits berikut ini:
Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”
Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”
Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?”
Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.”
Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”
Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa.”
Orang itu berkata, “Kalau penguasa tersebut jauh dariku?”
Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” (HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294) - Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099)